Minggu, 19 Juli 2020

KODE ETIK, TATTIB

 


Sekolah merupakan lembaga yang memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat lewat penyediaan layanan kepada para siswa. Indikator kualitas layanan sekolah adalah kepuasan siswa dan orang tua siswa atas layanan sekolah. Sekolah harus menyediakan berbagai informasi yang jelas berkaiatan dengan program sekolah. Dengan informasi tersebut warga sekolah dapat mengambil peran dan partisipasi, termasuk informasi seperti Visi dan misi sekolah.

            Kualitas sekolah sekolah tidak hanya dalam ujud fisik, seperti keberadaan guru yang berkualitas, kelengkapan peralatan laboratorium dan buku perpustakaan, tetapi juga dalam ujud non fisik, yakni berupa “ Kultur Sekolah “. Kultur sekolah yang sehat memiliki korelasi yang tinggi dengan prestasi dan motivasi siswa untuk berprestasi, sikap dan motivasi kerja guru, dan produktifitas dan kepuasan kerja guru. Nilai, moral, sikap dan prilaku siswa tumbuh berkembang selama waktu di sekolah, dan perkembangan mereka tidak dapat dihindarkan , dipengaruhi oleh struktur dan kultur sekolah, serta oleh interaksi mereka dengan aspek-aspek dan komponen yang ada di sekolah, seperti kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan lainnya, mata pelajaran dan antar siswa sendiri. Aturan sekolah yang ketat berlebihan dan ritual sekolah yang membosankan tidak jarang menimbulkan konflik baik antar siswa maupun antar sekolah dan siswa.

Sebab aturan dan ritual sekolah tersebut tidak selamanya dapat diterima oleh siswa. Aturan dan ritual yang oleh siswa diyakini tidak mendatangkan kebaikan bagi meraka, tetapi tetap dipaksakan akan menjadikan sekolah tidak memberikan tempat bagi siswa untuk menjadi dirinya.

            Prestasi siswa yang tinggi merupakan dambaan kita semua, seluruh warga sekolah, seluruh warga masyarakat. Untuk mewujudkan prestasi siswa yang tinggi, perlu ditetapkan Kode Etik Sekolah ( MTs Miftahul Ulum 2 Banyuputih Kidil Jatiroto Lumajang ), sebagai pedoman bersikap dan berprilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika.

Berikut Kode Etiknya (Klik disini)

Minggu, 12 Juli 2020

KALENDER PENDIDIDKAN 2020-2021


 

Kurikulum Pendidikan 2020-2021 disusun dengan mengacu kepada :

  • Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Kalender Pendidikan dan jumlah jam belajar efektif di Sekolah/Madrasah;
  • Permendikbud No 61 Tahun 2014 Tentang Kuriklum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan;
  • Keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021;

Yang dimaksud dalam keputusan ini :

  1. Sekolah/Madrasah adalah Taman Kanak-Kanak (TK), Taman KanakKanak Luar Biasa (TKLB), Raudatul Atfal (RA), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidayah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Madrasah Aliyah (MA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  2. Perencanaan Pengaturan Kelas adalah : a. Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi Sekolah/Madrasah, b. Pengaturan tempat duduk sesuai dengan jenis dan tingkat Sekolah/Madrasah dengan memperhatikan kemampuan dan keadaan fisik, jenis kelamin peserta didik tiap kelas, penempatan denah Sekolah/Madrasah pada papan pengumuman dan kegiatan lain yang sejenis, c. Pengaturan ruang kelas untuk memudahkan peserta didik dapat mengetahui ruang belajar masing-masing.
  3. Hari Efektif Sekolah/Madrasah adalah hari yang dipergunakan untuk kegiatan pembelajaran dan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Hari Efektif Belajar Sekolah/Madrasah adalah hari yang dipergunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Minggu Efektif Sekolah/Madrasah adalah jumlah minggu yang dipergunakan untuk kegiatan pembelajaran dan kegiatan lain dalam 1 (satu) Tahun Pelajaran.
  6. Semester adalah sistem penyelenggaraan Pendidikan pada Sekolah/Madrasah yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi 2 (dua) semester.
  7. Libur Semester adalah libur yang diadakan pada setiap akhir semester.
  8. Libur Akhir Tahun adalah libur yang diadakan pada akhir tahun pelajaran.
  9. Libur Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati hari besar keagamaan dan hari-hari besar Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  10. Libur Khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam atau libur lain diluar ketentuan tentang libur umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Berikut ini kalender pendidikan di Mts Miftahul Ulum Banyuputih Kidul Jatiroto Lumajang silahkan anda Klik Disini >>>