Rabu, 06 Oktober 2021

EVALUASI DIRI GURU

Pengertian Menilai Diri

Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Menilai: me.ni.lai Verba (kata kerja) memperkirakan atau menentukan nilainya memberi nilai; menganggap, memberi angka. Sedangkan yang di maksud disini yaitu tentang menilai kinerja dan professional diri guru sehingga berubah dari kata menilai bergeser kearah evaluasi. Menurut Oemar Hamalik, evaluasi adalah proses berkelanjutan tentang pengumpulan dan penafsiran informasi untuk menilai keputusan-keputusan yang dibuat dalam merancang suatu sistem pengajaran. Evaluasi diri adalah suatu pengawasan yang difokuskan pada kelembagaan yang mengharapkan memperoleh pengakuan dan pengaruh pelayanan dan aktifitas yang unggul. Keunggulan hasil yang diperoleh oleh evaluasi kelembagaan kepada yang mengharapkan merupakan tujuan realitas dari kedua belah pihak. 


Secara psikologis, evaluasi dalam bidang pendidikan di sekolah dapat ditarik dari dua sisi, yaitu dari sisi peserta didik dan dari sisi pendidik. Bagi peserta didik, evaluasi pendidikan secara psikologis akan memberikan pedoman atau pegangan batin kepada mereka untuk mengenal kapasitas dan status dirinya masing-masing di tengah-tengah kelompoknya atau kelasnya. Masing-masing mereka akan mengetahui apakah dia termasuk siswa yang pandai, rata-rata, atau berkemampuan rendah.

Bagi guru atau pendidik, evaluasi pendidikan akan memberikan kepastian atau ketetapan hati kepada dirinya tentang sejauh manakah usaha pendidikan-pengajaran yang telah dilakukannya selama ini telah membawa hasil, sehingga dia secara psikologis memiliki pedoman atau pegangan batin yang berguna untuk menentukan langkah-langkah apa saja yang dipandang perlu dilakukan selanjutnya. Misalnya, dengan menggunakan metode-metode mengajar tertentu, hasil belajar para peserta didik telah menunjukkan adanya peningkatan daya serap terhadap materi yang diajarkan, maka atas dasar evaluasi, penggunaan metode-metode tersebut perlu dipertahankan. Sebaliknya, apabila hasil belajar para peserta didik ternyata tidak menggembirakan, maka guru akan berusaha melakukan perbaikan-perbaikan dan penyempurnaan sgar hasil belajar peserta didiknya menjadi lebih baik.

Proses evaluasi oleh guru harus tepat terhadap tipe tujuan yang biasanya dinyatakan dalam bahasa perilaku. Dikarenakan tidak semua perilaku dapat dinyatakan dengan alat evaluasi yang sama, maka evaluasi menjadi salah satu hal yang sulit dan menentang, yang harus disadari oleh para guru. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 57 ayat (1), evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, di antaranya terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan.
Evaluasi atau Menilai diri guru:

Didalam menilai diri guru terdapat dua aspek yang harus ada: Menilai guru berdasarkan kinerjanya, terdapat beberapa pengertian mengenai kinerja dalam Utami (2011), yaitu sebagai berikut. 

Mangkunegara mendefinisikan kinerja adalah hasil kerja yang secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.

Sulistiyani dan Rosidah menyatakan kinerja seseorang merupakan kombinasi dari kemampuan, usaha, dan kesempatan yang dapat dinilai dari hasil kerjanya.

Bernandin dan Russell mengemukakan kinerja adalah suatu hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman, dan kesungguhan, serta waktu. 

Berdasarkan pendapat para ahli tersebut, definisi kinerja sebagai hasil kerja yang dicapai oleh individu yang disesuaikan dengan peran atau tugas individu tersebut dalam suatu organisasi pada suatu periode tertentu, yang dihubungkan dengan suatu ukuran nilai atau standar tertentu dari organisasi di mana individu tersebut bekerja

Penilaian terhadap kinerja guru merupakan suatu upaya untuk mengetahui kecakapan maksimal yang dimiliki guru berkenaan dengan proses dan hasil pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakannya atas dasar kriteria tertentu. Penilaian kinerja sebagai suatu bentuk penilaian prestasi kerja guru atas dasar kecakapan-kecapakan atau kompetensi tertentu. Pada dasarnya penilaian kinerja bertujuan untuk mengukur tingkat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi guru dalam melaksanakan tugas-tugas keguruan dan non keguruan. Tugas keguruan yaitu pelaksanaan proses pembelajaran, yang diawali dengan proses perencanaan, proses pelaksanaan pembelajaran, dan proses evaluasi, sedangkan tugas non keguruan antara lain keorganisasian dan pendidikan serta latihan maupun kepemimpinan.
Menilai guru berdasarkan profesionalitasnya

Selain kinerja, sikap profesionalisme guru juga patut diperhatikan guna meningkatkan kinerja guru. Profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian pada pendidikan dan jenjang pendidikanya atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, yang dimiliknya yang merupakan jalan untuk mendapatkan hasil yang maksimal dari apa yang berupa perkerjaanya.

 Sikap yang baik tercermin dari pribadi yang baik pula, hal tersebut erat kaitannya dengan kompetensi guru yaitu kompetensi kepribadian. Empat kompetensi guru (kepribadian, pedagogik, sosial, dan profesional) menjadi salah satu syarat seorang guru dapat dikatakan profesional. Profesionalisme guru seyogyanya menjadi springboard bagi guru untuk terus menerus menata komitmen melakukan perbaikan diri dalam rangka meningkatkan kinerjanya. Peningkatan kinerja atas dorongan iklim organisasi yang baik diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja guru di sekolah. 
Tujuan evaluasi diri bagi guru yaitu :

Dapat Menyusun profil pribadi, kemampuan, keterampilan, kompetensi guna memperbaiki kinerja diri sendiri.

Sebagai pra kondisi untuk merencanakan dan melakukan tindakan perbaikan diri secara sinambung. 

Penjaminan mutu internal oleh dirinya sendiri.

Pemberian informasi secara jujur dan terbuka mengenai kekuatan dan kelemahan pribadi kepada siswa, teman sejawat atau pihak tertentu yang memerlukannnya.

Persiapan pribadi untuk meminta pihak ketiga dalam rangka penentuan prioritas program pengembangan propesional guru.
Seperti yang tertulis di dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 pasal 1 ayat (1) tentang guru dan dosen yaitu Guru sebagai suatu profesi adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Lebih lanjut, Sagala yang menegaskan bahwa, guru yang memenuhi standar adalah guru yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dan memahami benar apa yang harus dilakukan, baik ketika di dalam maupun di luar kelas.

 Adapun Penerapan Evaluasi Diri Guru dengan menggunakan table sebagai berikut:

No Dimensi Tugas Utama/Indikator Kinerja Guru

Evaluasi Diri Terhadap Kompetensi Terkait

I. Perencanaan Pembelajaran
1. Kemampuan mempormulasikan tujuan pembelajaran dalam RPP sesuai dengan kurikulum atau silabus dan memperhatikan karakteristik peserta didik. Guru kesulitan dalam memahami dan menuliskan tujuan pembelajaran yang memperhatikan karekter peserta didik

2. Kemampuan menyusun bahan ajar secara teratur, logis, kontekstual. Guru belum terbiasa menyusun bahan ajar, selama ini guru menggunakan buku dari penerbit

3. Kemampuan merencanakan kegiatan pembelajaran yang efektif. Guru sudah merencanakan pembelajaran siswa aktif dan efektif 

4. Pemilihan sumber belajar/media pembelajaran sesuai dengan materi dan strategi pembelajaran

Guru tidak mengalami kesulitan dalam memilih sumber belajar, sudah menggunakan berbagai sumber belajar/media/alat peraga dan lain-lain.

II. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran yang aktif dan efektif

Kegiatan Pendahuluan 
1. Keterampilan memulai pembelajaran dengan efektif

Guru masih merasa kesulitan dalam memilih strategi untuk membangkitkan motivasi siswa. Kadang masih sering ketukar kegiatan apersepsi dengan motivasi.

Kegiatan Inti
1. Penguasaan materi pelajaran

Secara umum guru tidak ada masalah dalam penguasaan materi pembelajaran karena secara rutin guru mengakses dari modul-modul 
2. Kemampuan menerapkan pendekatan/strategi pembelajaran yang efektif

Tidak ada masalah, PAKEM sudah diterapkan, hanya saja masih kebingungan dalam meniliskan eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi dalam RPP
3. Pemanfaatan sumber belajra/media dalam pembelajaran

Guru sudah menggunakan berbagai sumber belajar/media termasuk lingkungan sebagai sumber belajar.
4. Kemampuan memicu dan memelihara keterlibatan siswa dalam pembelajaran

Tidak ada masalah, karena secara situasional guru sering mengganti formasi tempat duduk dan memperhatikan siswa secara individu, sehingga siswa tertib dan aktif mengikuti pembelajaran.
5. Kemampuan bahasa yang baik dan benar

Kadang-kadang guru masih menggunakan bahasa daerah dalam menjelaskan materi pelajaran

Kegiatan Penutup
1. Keterampilan mengakhiri pembelajaran dengan efektif

Guru sering lupa melakukan refleksi dan menyampaikan materi yang akan dipelajari pada pertemuan yang akan datang karena diakhir pelajaran sering waktunya tidak cukup

 DAFTAR PUSTAKA

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Evaluasi diri guru untuk kelas 7

Evaluasi diri guru untuk kelas 8

0 Comments:

Posting Komentar