Sabtu, 12 September 2020

ANALISIS ALOKASI WAKTU


Perhitungan alokasi waktu pembelajaran perlu dipahami guru sebagai acuan dalam penyusunan perangkat pembelajaran. Proses pembelajaran yang baik tentunya harus memperhatikan alokasi waktu yang akan dimanfaatkan pada saat pembelajaran dilaksanakan. Jangka waktu dari awal pembelajaran sampai akhir kegiatan pembelajara harus disesuaikan dengan tingkat kebutuhan siswa. 

Secara sederhana, alokasi waktu diartikan sebagai penyesuaian waktu dalam Kurikulum. Alokasi waktu merupakan lamanya kegiatan pembelajaran baik di kelas maupun laboratorium. 

Penentuan alokasi waktu pada  setiap kompetensi dasar dilakukan dengan memperhatikan jumlah minggu efektif  dan alokasi mata pelajaran perminggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingannya.

Alokasi waktu perlu diperhatikan pada tahap pengembangan silabus dan perencanaan pembelajaran. Dengan demikian, alokasi waktu akan memperkirakan rentan waktu yang dibutuhkan untuk setiap materi ajar. Pelacakan jumlah  minggu  dalam semester atau tahun pelajaran terkait dengan pemanfaatan waktu pembelajaran pada mata pelajaran tertentu.

Berikut filenya silahkan klik ya >>>


Minggu, 06 September 2020

PROTA DAN PROMES

Halo, Bapak/Ibu! Bagaimana kabarnya hari ini? Semoga Bapak/Ibu selalu diberi kesehatan, murah rezeki, dan semangat selalu.

Sebagai tenaga pendidik, pasti berkas administrasi yang Bapak/Ibu urus tidak sedikit. Setiap pergantian semester, Bapak/Ibu harus mempersiapkan silabus, RPP, absen, prota, maupun promes. 

Namun, Bapak/Ibu harus tetap semangat karena berkas administrasi itulah yang nantinya menjadi kawan di saat berada di dalam kelas. 

Pada artikel ini, Abdur Blog tidak akan membahas seluruh berkas-berkas tersebut, melainkan hanya fokus pada prota dan promes. Jika Bapak/Ibu ingin tahu pembahasan selengkapnya? Check this out!







Pengertian Prota dan Promes

Prota (program tahunan) dan promes (program semester) merupakan administrasi pembelajaran yang menjadi dasar bagi susunan administrasi pembelajaran lainnya. 

Artinya, prota dan promes merupakan gambaran umum yang akan Bapak/Ibu lakukan selama satu tahun atau satu semester tersebut. Untuk pengertiannya secara spesifik adalah sebagai berikut.

1. Prota

Prota adalah susunan alokasi waktu pembelajaran selama satu tahun untuk mencapai standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang diharapkan. Alokasi waktu sangat diperlukan agar seluruh SK dan KD bisa diterapkan dan diterima oleh para peserta didik. 

Bapak/Ibu bisa menyusun prota setelah jumlah jam mengajar untuk mapel tertentu sudah diketahui. Dari banyaknya waktu yang diberikan, Bapak/Ibu harus mengalokasikan waktu tersebut melalui prota dan biasanya dilakukan di awal tahun ajaran baru. 

Keberhasilan Bapak/Ibu membuat protas akan berpengaruh pada administrasi pembelajaran yang lain, misalnya program semester silabus, RPP, dan lainnya.

2. Promes

Promes adalah bentuk penjabaran dari prota yang memuat gambaran pembelajaran dan pencapaian yang ingin diraih selama satu semester. Dengan adanya promes ini, Bapak/Ibu akan lebih mudah dalam menuntaskan mata pelajaran yang Bapak/Ibu ampu. 

Fungsi Prota dan Promes

Adapun fungsi prota dan promes adalah sebagai berikut.

1. Fungsi prota

Fungsi prota adalah sebagai berikut.

  1. Mengorganisir pembelajaran agar bisa berjalan secara optimal.
  2. Dijadikan pedoman untuk menyusun promes.
  3. Dijadikan pedoman dalam menyususn kalender pendidikan.
  4. Digunakan sebagai acuan untuk mengoptimalkan penggunaan waktu efektif pembelajaran yang tersedia.

2. Fungsi promes

Fungsi promes adalah sebagai berikut.

  1. Bisa mempermudah tugas Bapak/Ibu saat mengadakan pembelajaran selama satu semester.
  2. Mampu mengarahkan kegiatan untuk mencapai tujuan pembelajaran yang telah diprogram.
  3. Menjadi pola dasar untuk mengatur tugas dan wewenang setiap pihak yang ikut serta dalam pembelajaran.
  4. Menjadi pedoman guru dan dalam bekerja dan belajar.
  5. Menjadi tolok ukur efektivitas pada proses pembelajaran.
  6. Menjadi bahan untuk menyusun data, sehingga terbentuk keseimbangan kerja.
  7. Mampu menghemat waktu, tenaga, biaya, dan alat penunjang karena pembelajaran bisa berlangsung secara efektif dan efisien.

Langkah Penyusunan Prota dan Promes

Untuk menyusun prota dan promes, Bapak/Ibu tidak bisa asal membuat. Hal itu karena prota dan promes merupakan acuan yang akan
digunakan dalam proses pembelajaran. 

Itulah mengapa, terdapat beberapa langkah untuk menyusun prota dan promes. Adapun langkah penyusunannya adalah sebagai berikut.





1. Langkah penyusunan prota

  1. Menganalisis kalender pendidikan dan menyesuaikan kebutuhan berdasarkan ciri/karakter unit satuan pendidikan Bapak/Ibu.
  2. Memberikan tanda untuk hari libur, permulaan tahuan ajaran baru, pekan/minggu efektif untuk belajar, dan jam efektif belajar setiap minggu. Adapun hari libur yang perlu diberi tanda meliputi:
    • libur akhir tahun ajaran;
    • libur keagamaan;
    • libur hari besar nasional; dan
    • libur untuk hari khusus.
  3. Memperhatikan minggu efektif guna menyusun alokasi waktu di setiap kompetensi dasar.
  4. Menetapkan alokasi waktu yang diperlukan untuk setiap mata pelajaran, kompetensi dasar, dan pokok bahasannya di pekan efektif. Alokasi waktu yang disediakan harus sesuai dengan ruang lingkup materi, tingkat kesulitan, pentingnya materi, dan waktu untuk melakukan review pada materi tersebut.

2. Langkah penyusunan promes

  1. Memasukkan kompetensi dasar, topik, dan sub topik materi/bahasan ke dalam format promes yang tersedia.
  2. Menentukan banyaknya jam yang tersedia di kolom minggu dan banyaknya tatap muka setiap minggu per mata pelajaran.
  3. Menambahkan catatan di setiap bagian yang membutuhkan keterangan.

Contoh Prota dan Promes

Jika Bapak/Ibu ingin melihat contoh prota dan promes, silakan buka link berikut ini.

Berdasarkan pembahasan di atas, jelas bahwa keberadaan prota dan promes bisa membantu Bapak/Ibu untuk mengembangkan sistem pembelajaran selama satu tahun. 

Itulah pembahasan Abdur Blog tentang prota dan promes. Semoga bermanfaat buat Bapak/Ibu. Semoga Bapak/Ibu tetap semangat dan semakin sukses. 

Senin, 24 Agustus 2020

KRITERIA KETUNTASAN MINIMUM (KKM)


Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM) adalah kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan. KKM harus ditetapkan diawal tahun ajaran oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM

Berikut ini Contoh KKM untuk kelas 7 Silahkan Klik disini>>>> dan untuk kelas 8 silahkan klik juga disini>>>


Senin, 17 Agustus 2020

DAFTAR BUKU PEGANGAN GURU



Perintamenuntuilmberartjugmengandunperintauntumenyedikasarana pendukungnya, salah satu diantaranya Buku Ajar. Karena itu, Buku Pedoman Guru berfungsi agar guru dapat mengamati, menanya, mengeksplorasi, mengasosiasi dan mengkomunikasikan. Keberadaan Buku Ajar dalam penerapan Kurikulum 2013 di Madrasah menjadi sangat penting dan menentukan, karena dengan Buku Ajar, siswa ataupun guru dapat menggali nilai-nilai secara mandiri, mencari dan menemukan inspirasi, aspirasi, motivasi, atau bahkan dengan buku dapat menumbuhkan semangat berinovasi dan berkreasi yang bermanfaat bagi masa depan.

Berikut daftar buku pegangan guru dimadrasah Tsanawiyah

Sabtu, 01 Agustus 2020

PEMBIASAAN GURU



Pengembangan karakter peserta didik dapat dilakukan dengan membiasakan perilaku positif tertentu dalam kehidupan sehari-hari. Pembiasaan merupakan proses pembentukan sikap dan perilaku yang relatif menetap dan bersifat otomatis melalui proses pembelajaran yang berulang-ulang, baik dilakukan secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri. Hal tersebut juga akan menghasilkan suatu kompetensi. Pengembangan karakter melalui pembiasaan ini dapat dilakukan secara terjadwal atau tidak terjadwal baik di dalam maupun di luar kelas. Kegiatan pembiasaan di sekolah terdiri atas Kegiatan Rutin, Spontan, Terprogram dan Keteladanan.

Berikut ini format pembiasaan guru di MTs Miftahul Ulum 2 Banyuputih Kidul Jatiroto Lumajang, Silahkan Klik disini >>>

Minggu, 19 Juli 2020

KODE ETIK, TATTIB

 


Sekolah merupakan lembaga yang memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat lewat penyediaan layanan kepada para siswa. Indikator kualitas layanan sekolah adalah kepuasan siswa dan orang tua siswa atas layanan sekolah. Sekolah harus menyediakan berbagai informasi yang jelas berkaiatan dengan program sekolah. Dengan informasi tersebut warga sekolah dapat mengambil peran dan partisipasi, termasuk informasi seperti Visi dan misi sekolah.

            Kualitas sekolah sekolah tidak hanya dalam ujud fisik, seperti keberadaan guru yang berkualitas, kelengkapan peralatan laboratorium dan buku perpustakaan, tetapi juga dalam ujud non fisik, yakni berupa “ Kultur Sekolah “. Kultur sekolah yang sehat memiliki korelasi yang tinggi dengan prestasi dan motivasi siswa untuk berprestasi, sikap dan motivasi kerja guru, dan produktifitas dan kepuasan kerja guru. Nilai, moral, sikap dan prilaku siswa tumbuh berkembang selama waktu di sekolah, dan perkembangan mereka tidak dapat dihindarkan , dipengaruhi oleh struktur dan kultur sekolah, serta oleh interaksi mereka dengan aspek-aspek dan komponen yang ada di sekolah, seperti kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan lainnya, mata pelajaran dan antar siswa sendiri. Aturan sekolah yang ketat berlebihan dan ritual sekolah yang membosankan tidak jarang menimbulkan konflik baik antar siswa maupun antar sekolah dan siswa.

Sebab aturan dan ritual sekolah tersebut tidak selamanya dapat diterima oleh siswa. Aturan dan ritual yang oleh siswa diyakini tidak mendatangkan kebaikan bagi meraka, tetapi tetap dipaksakan akan menjadikan sekolah tidak memberikan tempat bagi siswa untuk menjadi dirinya.

            Prestasi siswa yang tinggi merupakan dambaan kita semua, seluruh warga sekolah, seluruh warga masyarakat. Untuk mewujudkan prestasi siswa yang tinggi, perlu ditetapkan Kode Etik Sekolah ( MTs Miftahul Ulum 2 Banyuputih Kidil Jatiroto Lumajang ), sebagai pedoman bersikap dan berprilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika.

Berikut Kode Etiknya (Klik disini)

Minggu, 12 Juli 2020

KALENDER PENDIDIDKAN 2020-2021


 

Kurikulum Pendidikan 2020-2021 disusun dengan mengacu kepada :

  • Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Kalender Pendidikan dan jumlah jam belajar efektif di Sekolah/Madrasah;
  • Permendikbud No 61 Tahun 2014 Tentang Kuriklum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan;
  • Keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021;

Yang dimaksud dalam keputusan ini :

  1. Sekolah/Madrasah adalah Taman Kanak-Kanak (TK), Taman KanakKanak Luar Biasa (TKLB), Raudatul Atfal (RA), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidayah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Madrasah Aliyah (MA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  2. Perencanaan Pengaturan Kelas adalah : a. Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi Sekolah/Madrasah, b. Pengaturan tempat duduk sesuai dengan jenis dan tingkat Sekolah/Madrasah dengan memperhatikan kemampuan dan keadaan fisik, jenis kelamin peserta didik tiap kelas, penempatan denah Sekolah/Madrasah pada papan pengumuman dan kegiatan lain yang sejenis, c. Pengaturan ruang kelas untuk memudahkan peserta didik dapat mengetahui ruang belajar masing-masing.
  3. Hari Efektif Sekolah/Madrasah adalah hari yang dipergunakan untuk kegiatan pembelajaran dan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Hari Efektif Belajar Sekolah/Madrasah adalah hari yang dipergunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Minggu Efektif Sekolah/Madrasah adalah jumlah minggu yang dipergunakan untuk kegiatan pembelajaran dan kegiatan lain dalam 1 (satu) Tahun Pelajaran.
  6. Semester adalah sistem penyelenggaraan Pendidikan pada Sekolah/Madrasah yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi 2 (dua) semester.
  7. Libur Semester adalah libur yang diadakan pada setiap akhir semester.
  8. Libur Akhir Tahun adalah libur yang diadakan pada akhir tahun pelajaran.
  9. Libur Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati hari besar keagamaan dan hari-hari besar Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  10. Libur Khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam atau libur lain diluar ketentuan tentang libur umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Berikut ini kalender pendidikan di Mts Miftahul Ulum Banyuputih Kidul Jatiroto Lumajang silahkan anda Klik Disini >>>